Box Redaksi

Redaksi

Penerbitan Media Nasional : KABAR PUBLIK ONLINE didasari oleh pemikiran-pemikiran yang berorientasi dapat ikut membantu mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki melalui informasi yang dituangkan dalam berita-berita yang tentunya mengedepankan pemberitaan berimbang (Cover Both Sides) dan bertanggung jawab sesuai kode etik Jurnalistik, sehingga dalam penyajian berita ke masyarakat dan kualitas isi berita menjadi semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerbit
PT. CAHAYA KABAR PUBLIK NUSANTARA

SK Menkumham Nomor :
AHU-049212.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP: 05.559.887.4-314.000

Ijin Usaha (OSS):
NIB : 2408240011991
KBLI :
1. 63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

2. 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

3. 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Direktur Perusahaan

NUR AHMAT SUSANTO,S.H

Email : pt. mediacahayakaryanusantara@gmail.com

Alamat Redaksi

Jalan Meragun RT.01/RT.01 Desa Terentang Kecamatan Banyuasin lll kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30963

Dewan Pembina
Anto Santoso, LS.
Suntoro, S.Sos
……………………
……………………

Dewan Penasehat
……………………
…………………..
…………………..
Penasehat Hukum

Nur Ahmat Susanto,S.H

Rosalina Pertiwi Gultom,S.H

Pemimpin Umum
Nur Ahmat Susanto,S.H

Wakil Pemimpin Umum

Heru Julian Franata,HK.ST

Zainudin

Bendahara umum

Eko Susanto

Nur Rahmadani

……………

Pemimpin Perusahaan
Nur Ahmat Susanto,S.H

Wakil Pemimpin Perusahaan
Asmadi

Pemimpin Redaksi
Nur Ahmat Susanto,S.H.

Admin Redaksi
Nur Ahmat Susanto,S.H.

Editor – IT

Imam ,SE

Dian

Kepala Koordinator Liputan Nasional
Casroni

Wartawan Nasional
Eko Susanto
Asmadi
Dian Herdiana
Imam
Lintar

Indera Irawan

Pendiri
Nur Ahmat Susanto,S.H.

Perwakilan Daerah di Indonesia

Korwil Sumatera Selatan
Eko Susanto

Indera Irawan

Biro Banyuasin

Zainudin

Imam, SE

Lintar

Indera Irawan

Biro Musi Banyuasin
Armin

Wartawan Musi Banyuasin

Heriyanto

Rahmat

Kabiro kota Lubuk Linggau
Untung Surapati
……………

Korwil Jawa Tengah
Casroni

Dian Herdiana

Contact Person/Redaksi
0821-8600-0655
0857-7275-0610
0813-6867-4660
Emali: pt. mediacahayakaryanusantara@gmail.com

Wartawan KABAR PUBLIK ONLINE media cetak dan online/ namanya tercantum dalam Box Redaksi dan dilengkapi Tanda Pengenal yang masih berlaku, Bagi Instansi Pemerintah Sipil, TNI, dan Polri maupun Swasta harap menindak tegas bila ada oknum Wartawan mengatasnamakan

KABAR PUBLIK ONLINE  https://kabarpublik.online namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segala tindak tanduknya. Redaksi tidak bertanggung jawab.

Contact us: redaksikabarpublik@gmail.com

Nama Bank BCA
Nomor Rekening : 2170493853
Atas Nama : Nur Ahmat Susanto

Nama Bank BRI
No Rekening: 110001023990502
Atas Nama: Nur Ahmat Susanto

Pilar ke-4

Seperti jamur yang tumbuh setelah musim hujan. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).

Tentunya, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan Pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya.

*Sehingga dengan fungsi pers dan media massa dalam masyarakat/khalayak sebagai audience tersebut. Seharusnya pers atau media massa pada saat ini, memiliki sifat pemberitaan yang Cover Both Side (melihat dari dua sudut pandang).

Serta fungi Gate Keeper yang baik dalam menyaring setiap pemberitaannya. Karena Pers itu sendiri adalah suatu lembaga Independen yang mulia, karena fungsinya yang seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Pers harus menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai khalayak pers atau media massa. Semoga kedepannya Insan Pers bisa lebih baik lagi dalam setiap pemberitaannya*

Pers perupakan salasatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945

Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentan pres pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ayat 2 . Terhadap pres nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan pres nasional mempunyai hak mencari , memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran atau liputan yang tercantum pasal 4 ayat 2 dan. Ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 / lima ratus juta rupiah.

You cannot copy content of this page